Kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan , keterampilan dan sikap yang
berwujud tindakan cerdas. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan
seorang guru apakah mengikuti perkembangan ilmu terkini atau tidak.
Perkembangan ilmu selalu dinamis karena dalam waktu singkat selalu
muncul perubahan baru. Untuk itu diharapkan mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan sesuai dengan perkembangan jaman. Sangat disayangkan apabila
guru kehabisan sumber belajar sedangkan anak didik telah terlebih dahulu memahami materi dari sumber-sumber media online.
Pola asuh remaja merupakan usaha pembinaan kepada generasi muda atau anak
didik remaja yang bukan saja sebagai generasi penerus bangsa tetapi juga
sebagai pribadi yang menjadi kebanggaan keluarga dan lingkungan
masyarakat. Pola pembinaan dilakukan tidak saja berpedoman pada
petuah-petuah orang tua terdahulu tetapi penerapan pola asuh terkini
karenanya nasihat terbaik untuk mendidik para remaja adalah didikalah
mereka sesuai jamannya.Masa remaja merupakan fase teristimewa dari
fase-fase kehidupan seseorang, dimana kesuksesan masa remaja berpengaruh
besar terhadap keberhasilan dimasa berikutnya demikan sebaliknya,
kegagalan masa remaja menjadikan seseorang merugi pada masa depannya.
Guru
yang profesional selayaknya memiliki empat kompetensi atau standar
kemampuan yang meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial dan
profesional. Hal itu dianggap perlu guna meningkatkan kualitas guru itu
sendiri. Kompetensi itu perlu sungguh-sungguh dikuasai tenaga pendidik
sehingga dapat mencetak siswa yang berkualitas.
Empat
standar kemampuan guru yaitu kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, menjadi teladan
bagi anak didik, dan berakhlak mulia. Seorang guru diharapkan dapat
memberi teladan kepada anak didik tentang sikap yang baik sehingga mampu
membawa mereka menjadi pribadi-pribadi yang baik dilingkungan tempat
tinggal mereka.
Selanjutnya kompetensi pedagogik, adalah kemampuan pemahaman terhadap
anak didik, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Seorang juga dapat melaksanakan pembelajaran
yang variatif sehingga mudah dipahami oleh siswa yang memiliki ciri khas
masing-masing.
Kemudian
kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam. Keempat, kompetensi sosial adalah kemampuan guru
untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali anak didik, dan masyarakat sekitar
dan pergaulan dengan anak didik dilakukan dengan batasan-batasan
tertentu.
Keseluruhan
kompetensi tersebut merupakan kesatuan yang utuh yang diharapkan dapat
dilaksanakan oleh setiap guru dalam pola pengasuhan anak didik remaja
sehingga kesan ‘guru profesional/bersertifikat pendidik hampir tidak ada
bedanya dengan guru yang belum bersertifikat pendidik sama saja’ dapat
dihilangkan dari pemikiran di kalangan pendidik maupun masyarakat.
Maka seorang guru seharusnya introspeksi diri apakah sudah melaksanakan tugas sesuai dengan cara-cara guru yang profesional?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar